Kerja Sama Pelatihan & Sertifikasi BNSP untuk Penulis dan Editor

Pertama di Indonesia pelatihan plus sertifikasi profesi di bidang penulisan dan penerbitan yang diselenggarakan oleh Institut Penprin. Peserta mendapatkan dua benefit sekaligus: sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikat kompetensi berlisensi BNSP.

Klien di industri penulisan dan industri penerbitan tentu menginginkan SDM yang kompeten, terutama dalam pelibatan proyek-proyek penulisan dan penerbitan. Kebutuhan itu dapat dipenuhi melalui pelatihan berbasis kompetensi dan uji kompetensi (sertifikasi) berlisensi BNSP.

Institut Penulis Pro Indonesia telah berpengalaman selama empat tahun (2021) dalam penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi. Bahkan, tutor utama Penprin, Bambang Trim, telah berpengalaman lebih dari 30 tahun dalam industri penulisan dan industri penerbitan. Ia juga menjadi perintis sertifikasi penulis dan editor di Indonesia sejak 2017 lalu menjadi Direktur Utama LSP Penulis dan Editor Profesional sejak 2019 hingga kini.

Untuk lebih meluaskan kesempatan sertifikasi bagi penulis dan editor, Institut Penprin membuka kerja sama pelatihan plus sertifikasi profesi berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan kampus/lembaga pendidikan tinggi atau lembaga pemerintah untuk skema berikut ini:

  • penulis buku referensi;
  • penulis buku teks pendidikan tinggi;
  • penulis monografi riset;
  • penulis buku ilmiah populer;
  • penyunting (editor) naskah; dan
  • penyunting (editor) substantif.

Sertifikasi kompetensi berlisensi BNSP diselenggarakan bersama LSP Penulis dan Editor Profesional (PEP) dan LSP Penerbitan. Dua pilihan metode pelatihan dapat dipilih oleh kampus/lembaga, yaitu (1) pelatihan di tempat (onsite) selama 2 hari; atau (2) pelatihan daring (online) selama 4 x pertemuan.

Sertifikasi atau uji kompetensi diselenggarakan 1 hari dengan waktu yang fleksibel. Sertifikasi dapat diselenggarakan secara daring (via Zoom) maupun di tempat (onsite).

Untuk kerja sama, penyelenggara yang akan menjadi tempat uji kompetensi (TUK) wajib memenuhi persyaratan berikut ini.

  • Peserta dari satu kampus/organisasi minimal berjumlah 10 orang.
  • Satu kegiatan pelatihan hanya berlaku untuk satu skema sertifikasi;
  • Biaya kegiatan terdiri atas biaya pelatihan dan biaya sertifikasi per orang;
  • Peserta wajib mengikuti seluruh sesi pelatihan untuk dapat mengerjakan tugas.

Institut Penprin juga menyediakan fasilitas pelatihan via LMS Penprin yang dapat diakses oleh peserta tanpa batasan ruang dan waktu.

Benefit:

  • Sertifikat pelatihan 40 JP (PDF);
  • Materi pelatihan berupa salindia PDF, templat tugas, dan materi digital;
  • Buku cetak untuk peserta pelatihan di tempat;
  • Buku elektronik untuk peserta pelatihan daring; dan
  • Sertifikat cetak BNSP berlaku selama 3 tahun—apabila dinyatakan kompeten.

Bagikan informasi ini. 

Artikel lainnya